Zakat Properti Sewa: Kapan Dikenakan, Berapa, dan Cara Hitungnya

tipsproperti.com - Banyak pemilik rumah atau apartemen yang disewakan sering bertanya: apakah hasil sewa properti wajib dizakati? Jika ya, kapan harus membayar zakatnya, berapa besarannya, dan bagaimana cara menghitungnya secara benar? Artikel ini akan membahas secara rinci berdasarkan pandangan ulama, fatwa lembaga zakat resmi, serta simulasi kasus nyata, agar Anda bisa memahami dan melaksanakannya dengan tenang dan tepat.


Zakat Properti Sewa: Kapan Dikenakan, Berapa, dan Cara Hitungnya
Zakat Properti Sewa: Kapan Dikenakan, Berapa, dan Cara Hitungnya



Apakah Rumah Sewa Termasuk Objek Zakat?

Zakat properti sewa bukanlah zakat atas aset berupa bangunan atau tanah, melainkan atas penghasilan yang diperoleh dari hasil menyewakan aset tersebut. Dalam konteks ini, zakat tidak dikenakan pada nilai rumahnya, melainkan pada pendapatan bersih dari sewa jika telah mencapai nisab.

Banyak lembaga zakat seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan fatwa DSN MUI menyepakati bahwa rumah yang disewakan dan menghasilkan pendapatan tetap masuk dalam kategori zakat penghasilan. Hal ini juga sejalan dengan pandangan kontemporer dari Yusuf Al-Qaradawi, yang menyatakan bahwa aset yang disewakan termasuk harta yang dapat dikenakan zakat hasilnya, dengan syarat-syarat tertentu.


Pandangan Fiqih dan Ulama

Terdapat dua pendekatan populer dalam menghitung zakat atas pendapatan dari properti sewaan:

  1. Pendekatan Zakat Penghasilan (Mal Mustafad)
    Ini adalah pendekatan paling banyak digunakan di Indonesia. Nisabnya dihitung berdasarkan 85 gram emas. Jika pendapatan bersih setahun mencapai atau melebihi nilai emas tersebut, maka wajib zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih.
  2. Pendekatan Zakat Pertanian (Analog 10% / 5%)
    Beberapa ulama menganggap hasil sewa seperti hasil pertanian, sehingga zakatnya bisa 5% atau 10% tergantung pada biaya operasional. Namun pendekatan ini jarang dipakai di Indonesia dan lebih umum di Timur Tengah atau komunitas fiqih luar negeri seperti dijelaskan oleh SEMA-SY.

Syarat Properti Sewa Wajib Zakat

Agar penghasilan dari sewa properti wajib dizakati, maka harus memenuhi 3 syarat berikut:

  1. Harta halal dan dimiliki penuh
    Properti harus sah dimiliki, bukan milik bersama yang belum dibagi atau bersifat sengketa.
  2. Hasil sewa mencapai nisab
    Nisab merujuk pada nilai 85 gram emas (misal Rp1.100.000/gram → nisab Rp93.500.000/tahun).
  3. Telah berlalu haul (satu tahun Hijriah)
    Jika penghasilan itu disimpan dan tidak digunakan hingga satu tahun, maka berlaku haul.

Namun, jika zakat dibayarkan langsung setelah menerima pendapatan (bulanan atau tahunan), maka tidak perlu menunggu haul.


Contoh Perhitungan Zakat Properti Sewa

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan dengan pendekatan zakat penghasilan:

 Contoh 1

  • Harga sewa: Rp3.000.000/bulan
  • Setahun: Rp3.000.000 x 12 = Rp36.000.000
  • Biaya perawatan dan pajak: Rp6.000.000
  • Penghasilan bersih: Rp30.000.000

Nisab tahun ini: 85 gram emas x Rp1.100.000 = Rp93.500.000
Karena Rp30.000.000 < Rp93.500.000 → belum wajib zakat

Contoh 2

  • Sewa bulanan: Rp10.000.000
  • Setahun: Rp120.000.000
  • Biaya operasional: Rp10.000.000
  • Bersih: Rp110.000.000

Karena Rp110.000.000 > Rp93.500.000 → wajib zakat
Zakat = 2,5% x Rp110.000.000 = Rp2.750.000


Kapan Zakat Properti Sewa Dikenakan Pada Pemiliknya?

Secara fiqih dan praktik kontemporer, zakat properti sewa dikenakan pada saat pendapatan bersih yang Anda peroleh dari hasil sewa dalam setahun telah mencapai nisab. Anda bisa memilih membayar zakatnya setiap bulan saat menerima uang sewa, atau sekaligus di akhir tahun Hijriyah. Prinsipnya adalah: penghasilan dari sewa adalah harta yang tumbuh (namiy), dan Islam mewajibkan zakat atas harta yang tumbuh dan produktif.

🔗 Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, Anda bisa membaca artikel pendukung dari  yang membahas lebih detail tentang zakat properti sewa dikenakan pada kondisi dan waktu tertentu.


Bagaimana Jika Properti Belum Disewakan?

Jika Anda memiliki rumah atau apartemen kosong yang belum menghasilkan pendapatan, maka tidak ada zakat yang wajib dibayarkan. Zakat hanya dikenakan jika properti tersebut disewakan dan menghasilkan uang. Ini yang membedakan zakat properti dari zakat emas atau uang simpanan.

Namun, jika properti tersebut dijual dan uang hasil penjualannya disimpan hingga satu tahun, maka bisa dikenakan zakat uang simpanan atau zakat mal.


Tips Praktis Menghitung dan Membayar Zakat Sewa

  1. 💰 Catat pendapatan dan biaya operasional secara terperinci setiap bulan.
  2. 📆 Gunakan penanggalan Hijriah saat menentukan haul zakat.
  3. 🧾 Simpan bukti pembayaran zakat dari lembaga resmi seperti Baznas, Dompet Dhuafa, atau LAZ lokal.
  4. 🔄 Jika hasil sewa digunakan langsung tanpa ditabung, Anda bisa menggunakan pendekatan zakat penghasilan tanpa menunggu haul.

Penutup

Mengetahui kewajiban zakat dari hasil properti sewaan adalah bagian dari tanggung jawab spiritual dan sosial sebagai Muslim. Zakat tidak hanya menyucikan harta, tapi juga memperkuat sistem ekonomi umat dan membantu sesama. Jika Anda memiliki properti yang disewakan secara rutin, pastikan untuk mencatat penghasilannya dengan rapi dan menghitung zakatnya sesuai nisab terkini.

Untuk referensi lebih lanjut, Anda dapat merujuk ke lembaga amil zakat terpercaya di kota Anda atau langsung membaca ulasan praktis lainnya di yang membahas berbagai topik zakat properti dengan sudut pandang yang mudah dimengerti.


Previous Post Next Post