tipsproperti.com- Dalam kehidupan modern, harta kekayaan tak lagi terbatas pada emas, uang tunai, atau ternak. Properti seperti rumah, ruko, apartemen, atau tanah investasi kini menjadi bentuk kepemilikan yang umum. Namun, bagaimana Islam—khususnya menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU)—memperlakukan properti dalam konteks kewajiban zakat?
Apakah rumah sewa atau tanah investasi wajib dizakati?
Bagaimana mekanisme penghitungan zakat atas properti? Artikel ini akan
membahasnya secara tuntas, berdasarkan prinsip fiqih klasik, hasil musyawarah
NU, serta kondisi sosial umat saat ini.
Zakat Properti dalam Perspektif Fiqih
Secara umum, zakat dikenakan pada harta yang memenuhi dua
syarat utama: telah mencapai nishab (batas minimal) dan telah haul
(dimiliki selama satu tahun). Dalam hal properti, tidak semua bentuk
kepemilikan langsung masuk ke kategori harta yang wajib dizakati. Tergantung
pada fungsi dan pemanfaatan properti tersebut.
1. Properti yang Digunakan Sendiri (Tempat Tinggal)
Menurut pandangan mayoritas ulama, rumah tinggal pribadi tidak
wajib dizakati, karena bukan termasuk mal namiy (harta yang
berkembang). Dalam konteks ini, rumah dipandang sebagai kebutuhan pokok, bukan
aset investasi.
2. Properti untuk Disewakan
Jika properti tersebut disewakan, maka yang dikenai
zakat bukanlah bangunannya, melainkan pendapatan dari hasil sewa.
Pendapatan ini termasuk dalam kategori zakat maal, dengan nisab setara
85 gram emas, dan kadar zakatnya 2.5% dari total penghasilan yang tersisa
setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Misalnya, seseorang memiliki dua ruko yang menghasilkan Rp10
juta per bulan. Jika setelah dikurangi kebutuhan pokok masih ada sisa, dan
jumlahnya mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat 2.5% setiap tahun.
3. Properti yang Diperjualbelikan
Tanah, rumah, atau ruko yang diperjualbelikan sebagai
komoditas dagang masuk kategori zakat tijarah (zakat perdagangan).
Dalam hal ini, nilai aset dihitung sebagai stok dagangan, dan zakat dikenakan
sebesar 2.5% dari total nilai properti yang dimiliki di akhir tahun haul.
Pandangan NU terhadap Zakat Properti
Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di
Indonesia memiliki peran penting dalam pengembangan hukum fiqih kontemporer.
Pembahasan mengenai properti dan zakatnya sudah mulai muncul dalam forum Bahtsul
Masail—forum pengambilan keputusan fiqih—dalam beberapa tahun terakhir,
terutama dalam konteks zakat hasil sewa dan aset investasi.
Rujukan dalam Forum Bahtsul Masail
Walau belum ada keputusan resmi khusus tentang zakat
properti secara mendetail, NU melalui forum Bahtsul Masail cenderung
merujuk pada mazhab Syafi’i dengan pendekatan kontekstual terhadap
perkembangan zaman.
Beberapa ulama muda NU menyampaikan bahwa properti yang
menghasilkan keuntungan terus-menerus layak dikenai zakat dari hasilnya. Ini
dianggap selaras dengan semangat keadilan sosial dan distribusi kekayaan dalam
Islam.
Keterlibatan LAZISNU
Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama
(LAZISNU) juga mulai memperluas edukasi dan layanan penghimpunan zakat,
termasuk membuka layanan konsultasi bagi pemilik aset properti yang ingin
mengetahui kewajiban zakat mereka.
Studi Kasus: Zakat dari Rumah Kontrakan
Mari kita lihat studi kasus sederhana sebagai gambaran
penerapan zakat properti menurut pandangan NU dan fikih Islam:
Kasus:
Ibu Siti memiliki dua rumah kontrakan yang disewakan masing-masing Rp2,500,000
per bulan. Selama satu tahun, total pendapatan dari sewa mencapai Rp60 juta.
Setelah dikurangi kebutuhan pribadi, tersisa Rp45 juta.
Analisis:
Karena penghasilan bersihnya melebihi nilai 85 gram emas (±Rp95,000/gram x 85 =
Rp8 juta+), maka Ibu Siti terkena wajib zakat.
Zakat:
2.5% x Rp45 juta = Rp1,125,000 yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Perlukah Mengeluarkan Zakat atas Properti yang Tidak Produktif?
Salah satu pertanyaan umum dari masyarakat adalah: “Bagaimana
jika saya punya tanah kosong yang belum dipakai dan tidak menghasilkan?”
Dalam hal ini, mayoritas ulama termasuk pandangan dari ulama
NU menyatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas aset pasif, karena
tidak memenuhi syarat mal namiy. Namun jika tanah itu dijual dan
menghasilkan keuntungan, maka hasil penjualan tersebut wajib dizakati jika
telah mencapai nisab.
Fatwa dan Rekomendasi Terkini
Walaupun tidak ditemukan keputusan resmi khusus dalam bentuk
fatwa tetap dari NU mengenai zakat properti secara luas, isu ini terus
berkembang. Beberapa materi Munas Alim Ulama dan Bahtsul Masail
telah mulai membahas konteks zakat untuk:
- Apartemen
investasi
- Ruko
sewaan
- Saham
properti
Kita berharap ke depan akan ada penegasan hukum dari NU
dalam bentuk keputusan formal yang bisa dijadikan rujukan praktis umat.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Properti?
Bagi pemilik properti yang menghasilkan pendapatan (sewa,
jual beli), berikut langkah praktis menghitung zakat:
- Kalkulasi
total pendapatan selama satu tahun dari properti.
- Kurangi
kebutuhan pokok (biaya hidup, pendidikan, kesehatan).
- Jika
sisa bersih melebihi nisab, keluarkan 2.5% sebagai zakat.
Contoh perhitungan bisa dilakukan secara manual atau
menggunakan kalkulator zakat online yang disediakan lembaga-lembaga seperti
LAZISNU atau BAZNAS.
Pentingnya Kesadaran Zakat di Era Modern
Banyak umat Islam yang belum menyadari bahwa aset properti
yang menghasilkan pendapatan tetap harus dizakati. Dalam banyak kasus, zakat
hanya difokuskan pada emas atau penghasilan tetap, sementara pendapatan pasif
dari properti sering kali luput dari perhatian.
Dengan memahami pandangan fiqih dan pendekatan NU, umat
diharapkan lebih sadar dan bertanggung jawab atas harta yang dimiliki. Terlebih
lagi, potensi zakat dari sektor properti bisa menjadi solusi signifikan dalam
mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Edukasi dan Platform Online: Kemudahan Baru
Saat ini, banyak lembaga zakat dan situs edukasi keislaman
yang menyediakan informasi dan layanan zakat secara daring. Salah satunya
adalah situs zakat properti NU
online yang menghadirkan panduan lengkap untuk pemilik properti agar
memahami cara perhitungan, syarat-syarat, dan ketentuan fiqih terkait zakat.
Platform semacam ini mempermudah umat untuk menunaikan
kewajiban zakat secara akurat dan sesuai syariat.