Hukum dan Panduan Zakat Properti Menurut NU: Pandangan Fiqih, Praktik, dan Relevansi Modern

tipsproperti.com- Dalam kehidupan modern, harta kekayaan tak lagi terbatas pada emas, uang tunai, atau ternak. Properti seperti rumah, ruko, apartemen, atau tanah investasi kini menjadi bentuk kepemilikan yang umum. Namun, bagaimana Islam—khususnya menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU)—memperlakukan properti dalam konteks kewajiban zakat?




Apakah rumah sewa atau tanah investasi wajib dizakati? Bagaimana mekanisme penghitungan zakat atas properti? Artikel ini akan membahasnya secara tuntas, berdasarkan prinsip fiqih klasik, hasil musyawarah NU, serta kondisi sosial umat saat ini.


Zakat Properti dalam Perspektif Fiqih

Secara umum, zakat dikenakan pada harta yang memenuhi dua syarat utama: telah mencapai nishab (batas minimal) dan telah haul (dimiliki selama satu tahun). Dalam hal properti, tidak semua bentuk kepemilikan langsung masuk ke kategori harta yang wajib dizakati. Tergantung pada fungsi dan pemanfaatan properti tersebut.

1. Properti yang Digunakan Sendiri (Tempat Tinggal)

Menurut pandangan mayoritas ulama, rumah tinggal pribadi tidak wajib dizakati, karena bukan termasuk mal namiy (harta yang berkembang). Dalam konteks ini, rumah dipandang sebagai kebutuhan pokok, bukan aset investasi.

2. Properti untuk Disewakan

Jika properti tersebut disewakan, maka yang dikenai zakat bukanlah bangunannya, melainkan pendapatan dari hasil sewa. Pendapatan ini termasuk dalam kategori zakat maal, dengan nisab setara 85 gram emas, dan kadar zakatnya 2.5% dari total penghasilan yang tersisa setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Misalnya, seseorang memiliki dua ruko yang menghasilkan Rp10 juta per bulan. Jika setelah dikurangi kebutuhan pokok masih ada sisa, dan jumlahnya mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat 2.5% setiap tahun.

3. Properti yang Diperjualbelikan

Tanah, rumah, atau ruko yang diperjualbelikan sebagai komoditas dagang masuk kategori zakat tijarah (zakat perdagangan). Dalam hal ini, nilai aset dihitung sebagai stok dagangan, dan zakat dikenakan sebesar 2.5% dari total nilai properti yang dimiliki di akhir tahun haul.


Pandangan NU terhadap Zakat Properti

Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki peran penting dalam pengembangan hukum fiqih kontemporer. Pembahasan mengenai properti dan zakatnya sudah mulai muncul dalam forum Bahtsul Masail—forum pengambilan keputusan fiqih—dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam konteks zakat hasil sewa dan aset investasi.

Rujukan dalam Forum Bahtsul Masail

Walau belum ada keputusan resmi khusus tentang zakat properti secara mendetail, NU melalui forum Bahtsul Masail cenderung merujuk pada mazhab Syafi’i dengan pendekatan kontekstual terhadap perkembangan zaman.

Beberapa ulama muda NU menyampaikan bahwa properti yang menghasilkan keuntungan terus-menerus layak dikenai zakat dari hasilnya. Ini dianggap selaras dengan semangat keadilan sosial dan distribusi kekayaan dalam Islam.

Keterlibatan LAZISNU

Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) juga mulai memperluas edukasi dan layanan penghimpunan zakat, termasuk membuka layanan konsultasi bagi pemilik aset properti yang ingin mengetahui kewajiban zakat mereka.


Studi Kasus: Zakat dari Rumah Kontrakan

Mari kita lihat studi kasus sederhana sebagai gambaran penerapan zakat properti menurut pandangan NU dan fikih Islam:

Kasus:
Ibu Siti memiliki dua rumah kontrakan yang disewakan masing-masing Rp2,500,000 per bulan. Selama satu tahun, total pendapatan dari sewa mencapai Rp60 juta. Setelah dikurangi kebutuhan pribadi, tersisa Rp45 juta.

Analisis:
Karena penghasilan bersihnya melebihi nilai 85 gram emas (±Rp95,000/gram x 85 = Rp8 juta+), maka Ibu Siti terkena wajib zakat.

Zakat:
2.5% x Rp45 juta = Rp1,125,000 yang wajib dikeluarkan zakatnya.


Perlukah Mengeluarkan Zakat atas Properti yang Tidak Produktif?

Salah satu pertanyaan umum dari masyarakat adalah: “Bagaimana jika saya punya tanah kosong yang belum dipakai dan tidak menghasilkan?”

Dalam hal ini, mayoritas ulama termasuk pandangan dari ulama NU menyatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas aset pasif, karena tidak memenuhi syarat mal namiy. Namun jika tanah itu dijual dan menghasilkan keuntungan, maka hasil penjualan tersebut wajib dizakati jika telah mencapai nisab.


Fatwa dan Rekomendasi Terkini

Walaupun tidak ditemukan keputusan resmi khusus dalam bentuk fatwa tetap dari NU mengenai zakat properti secara luas, isu ini terus berkembang. Beberapa materi Munas Alim Ulama dan Bahtsul Masail telah mulai membahas konteks zakat untuk:

  • Apartemen investasi
  • Ruko sewaan
  • Saham properti

Kita berharap ke depan akan ada penegasan hukum dari NU dalam bentuk keputusan formal yang bisa dijadikan rujukan praktis umat.


Bagaimana Cara Menghitung Zakat Properti?

Bagi pemilik properti yang menghasilkan pendapatan (sewa, jual beli), berikut langkah praktis menghitung zakat:

  1. Kalkulasi total pendapatan selama satu tahun dari properti.
  2. Kurangi kebutuhan pokok (biaya hidup, pendidikan, kesehatan).
  3. Jika sisa bersih melebihi nisab, keluarkan 2.5% sebagai zakat.

Contoh perhitungan bisa dilakukan secara manual atau menggunakan kalkulator zakat online yang disediakan lembaga-lembaga seperti LAZISNU atau BAZNAS.


Pentingnya Kesadaran Zakat di Era Modern

Banyak umat Islam yang belum menyadari bahwa aset properti yang menghasilkan pendapatan tetap harus dizakati. Dalam banyak kasus, zakat hanya difokuskan pada emas atau penghasilan tetap, sementara pendapatan pasif dari properti sering kali luput dari perhatian.

Dengan memahami pandangan fiqih dan pendekatan NU, umat diharapkan lebih sadar dan bertanggung jawab atas harta yang dimiliki. Terlebih lagi, potensi zakat dari sektor properti bisa menjadi solusi signifikan dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial.


Edukasi dan Platform Online: Kemudahan Baru

Saat ini, banyak lembaga zakat dan situs edukasi keislaman yang menyediakan informasi dan layanan zakat secara daring. Salah satunya adalah situs zakat properti NU online yang menghadirkan panduan lengkap untuk pemilik properti agar memahami cara perhitungan, syarat-syarat, dan ketentuan fiqih terkait zakat.

Platform semacam ini mempermudah umat untuk menunaikan kewajiban zakat secara akurat dan sesuai syariat.


Previous Post Next Post