tipsproperti.com - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat. Namun, dalam praktiknya, banyak pertanyaan muncul terkait kewajiban zakat atas kepemilikan rumah, khususnya membedakan antara rumah yang ditempati sendiri dan rumah yang disewakan. Apakah keduanya memiliki ketentuan zakat yang sama? Artikel ini akan membahas secara komprehensif berdasarkan dalil, pandangan ulama, dan praktik di lapangan.
![]() |
Panduan Lengkap Zakat Rumah: Antara Tempat Tinggal dan Properti Sewa |
1. Dasar Syariat Zakat atas Harta Tidak Bergerak
Secara umum, zakat wajib dikeluarkan atas harta yang
berkembang (an-namaa’) dan mencapai nisab. Dalam konteks rumah, prinsip
yang digunakan adalah apakah properti tersebut menghasilkan pendapatan atau
tidak.
Mayoritas ulama, termasuk pendapat yang banyak diikuti di
Indonesia, membedakan antara kepemilikan rumah untuk kebutuhan pribadi dengan
properti yang bersifat komersial. Dalil yang digunakan antara lain hadis Nabi
Muhammad SAW yang menyatakan bahwa “tidak ada zakat atas harta yang digunakan
untuk kebutuhan pokok.”
2. Rumah yang Ditinggali Sendiri
Rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal pribadi tidak
dianggap sebagai objek zakat. Hal ini karena rumah tersebut bukanlah harta yang
berkembang. Sama seperti pakaian, kendaraan pribadi, dan peralatan kerja yang
digunakan sehari-hari, rumah yang ditempati sendiri masuk kategori kebutuhan
pokok (hajah ashliyah).
Meski begitu, pemilik rumah tetap memiliki kewajiban zakat
atas harta lain yang dimiliki, seperti tabungan atau investasi, jika memenuhi
nisab. Dengan demikian, kepemilikan rumah pribadi yang tidak menghasilkan
pemasukan tetap tidak menambah kewajiban zakat.
3. Rumah yang Disewakan
Berbeda halnya dengan rumah yang disewakan. Properti yang
menghasilkan pendapatan termasuk kategori harta berkembang dan wajib dizakati
jika pendapatannya mencapai nisab. Zakatnya dihitung dari penghasilan bersih,
yaitu pemasukan sewa dikurangi biaya operasional dan perawatan.
Contoh Perhitungan:
- Pendapatan
sewa rumah: Rp100.000.000 per tahun
- Biaya
perawatan dan pajak: Rp10.000.000
- Pendapatan
bersih: Rp90.000.000
Jika nilai emas saat ini Rp1.200.000/gram, nisab 85 gram emas setara Rp102.000.000. Karena pendapatan bersih belum mencapai nisab, maka zakat tidak wajib. Namun, jika pendapatan bersih melebihi nisab, zakat sebesar 2,5% wajib dikeluarkan.
4. Perbedaan Hukum: Rumah Pribadi vs. Rumah Sewa
Jenis Rumah |
Status Zakat |
Keterangan |
Rumah pribadi (ditinggali) |
Tidak wajib |
Termasuk kebutuhan pokok, tidak menghasilkan pendapatan |
Rumah kontrakan/sewa |
Wajib zakat (jika memenuhi nisab) |
Dihitung dari pendapatan bersih tahunan x 2,5% |
Penjelasan ini membantu menghindari kesalahpahaman yang
kerap muncul di masyarakat, di mana semua jenis properti dianggap sama dari
sisi kewajiban zakat.
5. Dalil dan Pendapat Ulama
Sebagian besar pendapat ulama di Indonesia merujuk pada
mazhab Syafi’i dan Hanafi. Dalam mazhab Syafi’i, zakat wajib dikeluarkan jika
harta berkembang mencapai nisab dan haul. Pendapatan dari sewa rumah masuk
kategori ini.
Beberapa fatwa dari lembaga seperti Nahdlatul Ulama (NU)
juga memperjelas bahwa rumah yang disewakan termasuk harta wajib zakat.
Penjelasan lebih detail dapat ditemukan dalam panduan zakat properti sewa menurut NU,
yang menguraikan ketentuan perhitungan serta dalil pendukungnya.
6. Studi Kasus Perhitungan Zakat Properti
Agar lebih jelas, berikut contoh praktis:
- Pemilik
memiliki dua rumah, satu ditempati sendiri, satu disewakan
Rp8.000.000/bulan.
- Pendapatan
setahun = Rp96.000.000.
- Biaya
perawatan tahunan Rp6.000.000, sehingga pendapatan bersih = Rp90.000.000.
- Nisab
zakat setara 85 gram emas = Rp102.000.000.
Karena belum mencapai nisab, zakat belum wajib. Namun, jika
harga sewa dinaikkan atau nilai emas turun sehingga nisab lebih rendah, maka
kewajiban zakat bisa muncul.
7. Tips Menghitung Zakat Properti
- Cek
harga emas terkini — karena nisab zakat properti dihitung dalam bentuk
nilai emas.
- Catat
semua pemasukan sewa secara rapi, termasuk pembayaran yang terlambat.
- Kurangi
biaya perawatan seperti perbaikan atap, pengecatan, atau pajak
properti.
- Hitung
setahun sekali pada waktu yang sama, untuk memudahkan haul zakat.
- Gunakan
bantuan kalkulator zakat online yang banyak disediakan lembaga resmi.
8. Mengapa Penting Memahami Kategori Properti?
Kesalahan memahami kategori properti dapat membuat seseorang
lalai menunaikan zakat atau justru mengeluarkannya pada objek yang tidak wajib.
Pengetahuan ini juga penting untuk memastikan zakat tepat sasaran sesuai ajaran
syariat.
9. Faktor yang Memengaruhi Kewajiban Zakat Properti
- Jenis
kepemilikan: pribadi atau komersial.
- Nilai
pendapatan: apakah melebihi nisab.
- Lama
kepemilikan: apakah sudah mencapai haul.
- Biaya
operasional: semakin tinggi, semakin berkurang pendapatan bersih.
10. Kesimpulan Praktis untuk Pemilik Properti
Jika Anda memiliki rumah pribadi, tidak ada kewajiban zakat
atas rumah tersebut. Namun, jika Anda memiliki rumah sewa, zakat wajib
dikeluarkan dari penghasilan bersih jika mencapai nisab dan haul. Dengan
mengikuti panduan resmi seperti yang dikeluarkan oleh NU dan lembaga zakat
terpercaya, Anda dapat memastikan kewajiban ini terpenuhi sesuai ajaran Islam.