Mengapa Pajak Jual Beli Properti Penting Dipahami
tipsproperti.com - Menjual atau membeli properti di Indonesia bukan hanya urusan negosiasi harga, tetapi juga kewajiban membayar pajak yang diatur secara ketat oleh pemerintah. Baik penjual maupun pembeli memiliki tanggung jawab masing-masing, dan kelalaian dalam memahami perhitungan pajak dapat berujung pada sanksi, keterlambatan proses, atau kerugian finansial.
![]() |
Panduan Lengkap Menghitung Pajak Jual Beli Properti: Jenis, Tarif, dan Simulasi Perhitungan Terbaru 2025 |
Jenis-Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Properti
Dalam setiap transaksi jual beli rumah, apartemen, tanah,
atau ruko, ada beberapa jenis pajak yang berlaku:
- PPh
Final (Pajak Penghasilan Final)
- Dibayar
oleh penjual.
- Tarif
umum: 2,5% dari harga jual (sesuai PMK No. 34/PMK.010/2017).
- Untuk
rumah sederhana dan rumah susun sederhana, tarif bisa 1% jika memenuhi
syarat.
- BPHTB
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Dibayar
oleh pembeli.
- Tarif
umum: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP-KP),
setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang
besarannya ditetapkan pemerintah daerah.
- PPN
(Pajak Pertambahan Nilai)
- Berlaku
jika properti dijual oleh pengusaha kena pajak (developer).
- Tarif:
11% dari harga jual.
- Beberapa
jenis rumah mendapat insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
- PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan)
- Pajak
tahunan yang umumnya dibayarkan pemilik sebelum transaksi berlangsung.
Sub Topik: cara hitung pajak jual beli properti
Proses menghitung pajak jual beli properti sebaiknya
dilakukan dengan langkah yang sistematis agar tidak ada komponen yang terlewat.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Tentukan Harga Jual atau NPOP
- NPOP
(Nilai Perolehan Objek Pajak) biasanya sama dengan harga transaksi
dalam akta jual beli, atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) jika lebih
tinggi.
2. Hitung PPh Final Penjual
- Rumus:
Harga Jual × 2,5%
- Contoh:
Rp1.200.000.000 × 2,5% = Rp30.000.000
3. Hitung BPHTB Pembeli
- Rumus:
(Harga Jual – NJOPTKP) × 5%
- Misal
NJOPTKP = Rp60.000.000
(Rp1.200.000.000 – Rp60.000.000) × 5% = Rp57.000.000
4. Hitung PPN (Jika Berlaku)
- Rumus:
Harga Jual × 11%
- Rp1.200.000.000
× 11% = Rp132.000.000
5. Hitung Total Pajak
- Penjual:
Rp30.000.000 (PPh Final)
- Pembeli:
Rp57.000.000 (BPHTB) + Rp132.000.000 (PPN) = Rp189.000.000
Studi Kasus Nyata
Misalnya, Bapak Andi menjual rumah di Jakarta pada 2025
dengan harga Rp1,2 miliar kepada Ibu Sinta. Transaksi dilakukan melalui notaris
dengan harga sesuai NJOP, dan properti berasal dari developer yang merupakan
Pengusaha Kena Pajak.
Rincian Pajak Penjual (Bapak Andi):
- PPh
Final = 2,5% × Rp1,2 miliar = Rp30 juta.
Rincian Pajak Pembeli (Ibu Sinta):
- BPHTB
= 5% × (Rp1,2 miliar – Rp60 juta) = Rp57 juta.
- PPN =
11% × Rp1,2 miliar = Rp132 juta.
Dengan simulasi ini, pembaca dapat memahami besarnya
kewajiban pajak dan mempersiapkan dana sejak awal.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak
- Lokasi
Properti
NJOPTKP berbeda tiap daerah, sehingga BPHTB dapat bervariasi. - Jenis
Transaksi
Transaksi antar individu bisa berbeda perlakuan pajaknya dibanding pembelian dari developer. - Insentif
Pemerintah
Program PPN DTP atau pembebasan BPHTB untuk rumah pertama dapat mengurangi beban pajak.
Tips Menghemat Pajak Jual Beli Properti
- Manfaatkan
Insentif: Periksa kebijakan PPN DTP terbaru dari pemerintah.
- Gunakan
Konsultan Pajak: Terutama untuk transaksi bernilai besar atau
kompleks.
- Cek
NJOPTKP Daerah: Pastikan nilai yang dipakai sesuai peraturan terbaru.
- Dokumentasi
Lengkap: Simpan bukti pembayaran pajak untuk menghindari masalah
hukum.
Sumber Resmi dan Referensi
- Peraturan
Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017
- Peraturan
Daerah setempat terkait NJOPTKP
- pajak.go.id
– Portal resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Badan
Pendapatan Daerah – Informasi NJOP & BPHTB