Panduan Lengkap Zakat Sewa: Hukum, Dalil, Perhitungan, dan Contoh Kasus

tipsproperti.com - Zakat sewa adalah kewajiban zakat atas penghasilan yang diperoleh dari menyewakan aset seperti rumah, ruko, apartemen, kendaraan, atau lahan. Dalam Islam, zakat ini termasuk bagian dari zakat mal atau zakat penghasilan. Nisabnya setara 85 gram emas, dan kadarnya 2,5% dari total pendapatan bersih dalam setahun (atau saat mencapai nisab). Pembayaran dapat dilakukan bulanan atau tahunan sesuai kesepakatan ulama dan kondisi pemilik harta.


Panduan Lengkap Zakat Sewa: Hukum, Dalil, Perhitungan, dan Contoh Kasus
Panduan Lengkap Zakat Sewa: Hukum, Dalil, Perhitungan, dan Contoh Kasus



Dalil dan Dasar Hukum Zakat Sewa

Para ulamamengqiyaskan zakat sewa kepada zakat pertanian atau zakat mal berdasarkan kesamaan sifatnya, yaitu sama-sama penghasilan yang bersifat periodik. Beberapa dalil yang sering dijadikan landasan:

  • Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103:
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...”
  • Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim: Nabi Muhammad ï·º mewajibkan zakat atas harta yang berkembang dan menghasilkan.

Fatwa DSN-MUI No. 3/DSN-MUI/IV/2000 dan pandangan ulama kontemporer juga mengatur zakat penghasilan termasuk hasil sewa, sehingga sifatnya wajib bila memenuhi syarat nisab dan haul.


Perbandingan Pendapat Mazhab

  1. Mazhab Hanafi
    Menggolongkan hasil sewa sebagai bagian dari zakat mal. Zakat dikeluarkan saat mencapai nisab tanpa menunggu haul.
  2. Mazhab Syafi’i dan Maliki
    Mensyaratkan haul (kepemilikan selama satu tahun hijriyah) sebelum wajib zakat.
  3. Mazhab Hanbali
    Memiliki pandangan fleksibel: boleh mengikuti nisab dan haul zakat mal, atau dianalogikan seperti zakat pertanian (dibayar saat menerima hasil).

Perbedaan ini membuat praktik di lapangan bervariasi. Di Indonesia, banyak lembaga zakat mengikuti pendapat zakat dibayarkan saat menerima penghasilan sewa jika sudah mencapai nisab.


Cara Menghitung Zakat Sewa

Untuk menghitung zakat sewa, perhatikan:

  • Nisab: setara 85 gram emas. Misalnya harga emas Rp1.200.000/gram → nisab = Rp102.000.000 per tahun.
  • Kadar zakat: 2,5% dari penghasilan bersih.
  • Waktu bayar: bulanan atau tahunan.

Contoh perhitungan tahunan:
Seorang pemilik apartemen menerima sewa Rp12 juta per bulan → total setahun Rp144 juta. Setelah dikurangi biaya perawatan Rp24 juta, penghasilan bersih Rp120 juta. Karena melebihi nisab (Rp102 juta), zakatnya:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

Contoh perhitungan bulanan:
Pendapatan sewa Rp12 juta/bulan, langsung zakat 2,5% tiap bulan:

Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000


Contoh Kasus Nyata

Pak Ahmad memiliki 3 ruko yang disewakan dengan total Rp180 juta per tahun. Setelah dikurangi biaya perawatan Rp20 juta, sisa Rp160 juta. Nilai ini melebihi nisab, sehingga zakatnya:

Rp160.000.000 × 2,5% = Rp4.000.000

Pak Ahmad membayar zakatnya melalui BAZNAS dalam dua kali pembayaran per semester.


Praktik Terbaik dalam Membayar Zakat Sewa

  • Catat seluruh pemasukan dan pengeluaran terkait aset sewa.
  • Tentukan apakah membayar zakat secara bulanan atau tahunan.
  • Gunakan harga emas terkini untuk menghitung nisab.
  • Salurkan melalui lembaga zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran.
  • Pastikan niat zakat diucapkan saat membayar.

FAQ Zakat Sewa

1. Apakah zakat sewa wajib untuk semua aset?
Ya, jika aset tersebut menghasilkan pendapatan dan totalnya mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional.

2. Dibayar tiap bulan atau setahun sekali?
Keduanya boleh. Sebagian ulama menganjurkan membayar saat menerima hasil (bulanan) agar dana cepat sampai ke penerima.

3. Apakah ada zakat ganda jika aset sudah dizakati?
Tidak, zakat sewa dikenakan atas penghasilan, bukan nilai aset itu sendiri.


Hukum Membayar Zakat Sewa dalam Islam

Pembahasan tentang hukum membayar zakat sewa dalam Islam merujuk pada kaidah zakat mal dan zakat penghasilan. Ulama sepakat bahwa jika hasil sewa memenuhi syarat nisab dan haul (atau langsung saat menerima penghasilan menurut sebagian pendapat), maka zakatnya wajib. Mengabaikan zakat yang sudah menjadi kewajiban termasuk dosa, sementara menunaikannya membawa keberkahan harta.


Previous Post Next Post