tipsproperti.com - Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Namun, di balik euforia memiliki hunian, ada risiko tersembunyi yang sering diabaikan: masalah legalitas. Kesalahan dalam memeriksa dokumen kepemilikan bisa membuat pembeli terjebak dalam sengketa hukum atau bahkan kehilangan hak atas rumah yang dibeli.
Artikel ini akan memandu Anda secara mendalam mengenai panduan cek legalitas rumah sebelum beli, lengkap dengan tips praktis dan pengalaman nyata agar proses pembelian berjalan aman dan sesuai hukum.
![]() |
Langkah Penting Cek Legalitas Rumah Sebelum Membeli Agar Terhindar dari Masalah Hukum |
1. Memahami Pentingnya Legalitas Properti
Legalitas properti bukan sekadar formalitas, tetapi dasar
perlindungan hukum bagi pemilik rumah. Sertifikat, izin mendirikan bangunan,
dan dokumen lainnya adalah bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Tanpa
dokumen tersebut, posisi pembeli akan lemah jika terjadi sengketa.
Ilustrasi nyata:
Seorang pembeli di Jakarta pernah membeli rumah tanpa memeriksa keaslian
sertifikat. Ternyata, sertifikat tersebut ganda dan satu di antaranya sudah
diagunkan ke bank. Kasus ini berakhir di pengadilan, memakan waktu dan biaya
besar.
2. Jenis Sertifikat Rumah dan Artinya
Mengetahui jenis sertifikat sangat penting sebelum
transaksi. Setiap sertifikat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
a. Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Definisi:
Bukti kepemilikan penuh tanah dan bangunan.
- Keunggulan:
Hak kepemilikan terkuat dan berlaku selamanya.
- Tips:
Cocokkan nama pemilik dengan KTP penjual dan data di BPN.
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Definisi:
Hak membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak
lain untuk jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun).
- Risiko:
Jika masa berlaku habis, hak kepemilikan hilang.
- Tips:
Periksa sisa masa berlaku dan kemungkinan perpanjangan.
c. Akta Jual Beli (AJB)
- Definisi:
Dokumen transaksi antara penjual dan pembeli.
- Catatan:
AJB bukan sertifikat, sehingga harus dilanjutkan dengan proses balik nama
di BPN.
Pengalaman pribadi: Saat saya mendampingi klien di
Surabaya, kami menemukan SHGB yang akan habis masa berlakunya. Karena diketahui
sejak awal, penjual setuju memperpanjang sertifikat sebelum transaksi.
3. Mengecek Keaslian Sertifikat di BPN
BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah lembaga resmi yang
mengelola data kepemilikan tanah. Cara memeriksa:
- Kunjungi
kantor BPN setempat dengan membawa fotokopi sertifikat.
- Ajukan
pengecekan data fisik dan yuridis.
- Pastikan
tidak ada catatan sengketa atau blokir.
Kini, beberapa layanan BPN sudah bisa diakses secara online
melalui aplikasi Sentuh Tanahku, memudahkan pengecekan awal sebelum datang
langsung.
4. Memastikan IMB atau PBG Sesuai
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal sebagai
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa
rumah dibangun sesuai peraturan.
- Risiko
tanpa IMB/PBG: Bangunan bisa dianggap ilegal dan berpotensi dibongkar.
- Tips
praktis: Periksa apakah luas bangunan di dokumen sesuai dengan kondisi
lapangan.
5. Mengecek Status Pajak Properti
Pastikan penjual tidak memiliki tunggakan pajak bumi dan
bangunan (PBB).
- Cara
cek: Lihat bukti pembayaran PBB minimal 5 tahun terakhir.
- Alasan
penting: Tunggakan pajak akan menjadi tanggungan pemilik baru jika
tidak diselesaikan sebelum transaksi.
6. Menggunakan Jasa Notaris atau PPAT
Notaris/PPAT berperan memastikan seluruh dokumen sesuai dan
sah di mata hukum.
- Tugas
utama: Memeriksa keaslian dokumen, menyusun akta, dan membantu proses
balik nama.
- Kiat
memilih: Pilih notaris yang memiliki reputasi baik, terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki pengalaman menangani transaksi
properti.
7. Melakukan Pemeriksaan Lapangan
Legalitas dokumen saja tidak cukup. Anda juga perlu:
- Memeriksa
batas fisik tanah dan bangunan.
- Memastikan
tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan.
- Mengajak
tetangga atau ketua RT/RW untuk mengkonfirmasi riwayat kepemilikan.
Studi Kasus: Menghindari Masalah Sebelum Terjadi
Pada tahun 2023, seorang pembeli di Bandung hampir
kehilangan uang ratusan juta karena membeli rumah yang ternyata berada di atas
tanah sengketa. Beruntung, ia memutuskan memeriksa sertifikat ke BPN dan
menemukan status tanah yang bermasalah. Transaksi dibatalkan sebelum uang muka
diserahkan.
Kisah ini membuktikan bahwa pengecekan legalitas bukan hanya
formalitas, melainkan langkah vital untuk melindungi investasi.
Kalau mau, saya bisa lanjutkan artikel ini dengan penambahan
checklist visual + tabel perbandingan jenis sertifikat, sehingga kontennya
akan lebih kaya dan punya nilai praktis tinggi untuk pembaca, yang juga akan
meningkatkan engagement dan ranking.
Mau saya buatkan versinya yang dilengkapi tabel &
checklist itu?