tipsproperti.com - Di era digital, banyak urusan administrasi pertanahan yang dulunya ribet kini bisa dilakukan secara daring. Salah satunya adalah proses pengecekan sertifikat hak milik tanah. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadirkan sistem online sehingga masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi legalitas tanah tanpa harus selalu datang ke kantor pertanahan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam cara melakukannya, kelebihan, hingga kendala yang mungkin ditemui, lengkap dengan panduan terbaru yang sesuai kondisi 2025.
![]() |
Cara Praktis Mengecek Sertifikat Hak Milik Online: Panduan Lengkap 2025 |
Mengapa Mengecek Sertifikat Hak Milik Penting?
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan paling sah atas
suatu bidang tanah. Jika dokumen ini tidak valid, risiko yang bisa terjadi
cukup besar, mulai dari sengketa lahan, penipuan jual beli tanah, hingga
kesulitan pengurusan kredit perbankan. Dengan adanya sistem online, masyarakat
dapat memastikan keaslian sertifikat tanpa harus menunggu lama.
Regulasi dan Dasar Hukum
Pemerintah telah mengatur mekanisme layanan digital ini
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah
yang menegaskan pentingnya modernisasi layanan pertanahan. Digitalisasi
pertanahan bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari
program Satu Data Pertanahan Nasional yang dicanangkan ATR/BPN.
Dengan regulasi tersebut, setiap orang kini memiliki akses
lebih cepat dan transparan terhadap data pertanahan, termasuk untuk melakukan
pengecekan sertifikat hak milik.
Cara Mengecek Sertifikat Hak Milik Online
Ada beberapa metode yang bisa digunakan masyarakat untuk
mengecek sertifikat tanah secara online. Berikut langkah-langkah yang dapat
dicoba:
1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh
aplikasi resmi Sentuh Tanahku di Google Play Store.
- Registrasi
dengan memasukkan identitas diri.
- Pilih
menu Info Sertifikat.
- Masukkan
Nomor Sertifikat dan Nomor Induk Bidang (NIB).
- Sistem
akan menampilkan detail pemilik, luas tanah, lokasi, hingga status hak.
Pengalaman tim kami (Agustus 2025), aplikasi ini bekerja
dengan cepat untuk sertifikat baru yang sudah terdata dalam sistem digital BPN.
Namun, sertifikat lama yang belum terdigitalisasi terkadang tidak muncul
sehingga perlu verifikasi manual ke kantor BPN.
2. Melalui Website Resmi ATR/BPN
- Kunjungi
Website ATR/BPN.
- Pilih
menu Layanan Pengecekan Sertifikat.
- Masukkan
data sesuai sertifikat tanah.
- Sistem
menampilkan hasil keaslian dokumen dan status kepemilikan.
Kelebihannya, website bisa diakses dari laptop maupun
smartphone tanpa harus instal aplikasi. Namun, terkadang sistem mengalami
antrean tinggi sehingga perlu mencoba di jam berbeda.
3. Menghubungi Kantor BPN Secara Online
Beberapa kantor pertanahan daerah sudah membuka layanan
konsultasi via WhatsApp resmi maupun email. Warga bisa mengajukan
pengecekan dengan mengirimkan dokumen sertifikat yang dipindai. Meskipun masih
semi-manual, cara ini cukup membantu untuk wilayah yang belum sepenuhnya
terintegrasi dengan sistem digital.
Subtopik Khusus: PanduanMengecek Sertifikat Hak Milik Online
Bagi Anda yang ingin memahami lebih detail tentang proses
ini, tersedia juga panduan mengecek sertifikat hak milik online yang
membahas langkah teknis, tips praktis, hingga solusi atas kendala umum yang
sering dihadapi masyarakat. Panduan ini bisa menjadi referensi tambahan sebelum
Anda mencoba layanan resmi dari ATR/BPN.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Online
Kelebihan:
- Hemat
waktu, tanpa antrean panjang di kantor BPN.
- Bisa
diakses dari mana saja, 24 jam penuh.
- Data
lebih transparan dan langsung dari sumber resmi.
Kekurangan:
- Sertifikat
lama yang belum terdigitalisasi tidak langsung tersedia.
- Kadang
sistem overload saat banyak pengguna mengakses.
- Masih
dibutuhkan literasi digital agar masyarakat mudah menggunakannya.
Tips Agar Pengecekan Sertifikat Lebih Efektif
- Pastikan
data sesuai sertifikat asli, terutama nomor sertifikat dan NIB.
- Gunakan
jaringan internet stabil agar tidak gagal login.
- Jika
data belum muncul, hubungi langsung kantor BPN untuk konfirmasi.
- Simpan
hasil pengecekan dalam bentuk screenshot atau PDF sebagai bukti
tambahan.
Kredibilitas dan Sumber Resmi
Artikel ini disusun berdasarkan uji coba langsung tim pada
aplikasi Sentuh Tanahku, data dari regulasi PP No. 18 Tahun 2021,
serta informasi resmi dari situs ATR/BPN.
Penulis juga memiliki pengalaman lebih dari 7 tahun dalam mendampingi
masyarakat mengurus legalitas tanah, sehingga informasi yang diberikan tidak
hanya bersifat teoritis, tetapi juga berdasarkan praktik lapangan.