tipsproperti.com - Banyak pasangan campuran antara WNI dan WNA yang bingung mengenai hak kepemilikan properti setelah menikah. Apakah warga negara Indonesia tetap bisa membeli rumah? Bagaimana jika pasangan asing tidak memiliki kewarganegaraan ganda? Dan adakah syarat hukum khusus yang harus dipenuhi?
Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara
lengkap dan praktis, berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Informasi ini penting, bukan hanya untuk pasangan WNI-WNA yang sedang
merencanakan pembelian rumah, tetapi juga bagi orang tua, pengacara, notaris,
dan agen properti.
![]() |
Bolehkah WNI Menikah dengan WNA Beli Properti di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya |
Status Kepemilikan Tanah di Indonesia
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa di
Indonesia hanya warga negara Indonesia (WNI) yang boleh memiliki tanah dengan
hak milik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5
Tahun 1960, yang menyebutkan bahwa hanya WNI yang berhak memiliki tanah
dengan status hak milik.
WNA tidak bisa memiliki hak milik atas tanah, namun dapat
memegang hak pakai atas properti dengan batas waktu tertentu. Maka dari itu,
ketika seorang WNI menikah dengan WNA, persoalan muncul ketika menyangkut harta
bersama, termasuk pembelian properti.
Mengapa Status Perkawinan Memengaruhi Hak atas Properti?
Secara hukum, ketika WNI menikah dengan WNA tanpa perjanjian
pisah harta, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap
sebagai harta bersama. Artinya, rumah yang dibeli selama masa pernikahan
dianggap milik bersama, termasuk milik pasangan WNA.
Inilah titik kritisnya. Karena WNA tidak boleh memiliki
hak milik atas tanah, maka rumah yang dibeli bersama bisa dianggap
melanggar hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, tanah bisa disita atau
dialihkan ke negara jika ditemukan pelanggaran.
Solusi: Buat Perjanjian Pra Nikah atau Pasca Nikah
Untuk menghindari masalah ini, solusi yang paling tepat
adalah membuat perjanjian pisah harta (perjanjian pranikah atau
pascanikah). Ini memungkinkan properti yang dibeli atas nama WNI tetap sah dan
tidak dianggap harta bersama.
Langkah-langkahnya:
- Konsultasi
dengan Notaris
Carilah notaris yang berpengalaman menangani perjanjian pernikahan campuran. Notaris akan membantu menyusun dokumen yang sesuai dengan hukum. - Pendaftaran
di Pengadilan Negeri
Setelah perjanjian dibuat, daftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap. Jika ini dilakukan setelah menikah, harus melalui proses persetujuan pengadilan. - Lampirkan
saat transaksi
Saat membeli rumah, perjanjian ini harus dilampirkan ke dalam akta jual beli sebagai bukti bahwa properti tersebut bukan harta bersama.
Studi Kasus: WNI Beli Rumah Setelah Menikah dengan WNA
Misalnya, Sinta adalah WNI dan menikah dengan David, WNA
berkebangsaan Australia. Mereka ingin membeli rumah di Yogyakarta. Tanpa
perjanjian pisah harta, rumah tersebut dianggap milik bersama. Jika diketahui
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka sertifikatnya bisa dianggap tidak
sah dan properti tersebut bisa disita.
Namun jika Sinta dan David membuat perjanjian pisah harta
terlebih dahulu, maka Sinta tetap sah membeli properti atas namanya sendiri
tanpa risiko hukum.
Risiko Jika Tidak Membuat Perjanjian
Banyak pasangan menganggap remeh hal ini, padahal
konsekuensinya bisa sangat serius:
- Properti
disita oleh negara karena dianggap ada unsur kepemilikan asing.
- Transaksi
jual beli ditolak saat akan dijual kembali.
- Pewarisan
bermasalah, karena ada campuran kepemilikan antara WNI dan WNA.
- Legalitas
dokumen tidak diakui oleh notaris atau BPN.
Apa Kata Hukum? (Referensi Peraturan)
- UUPA
No. 5 Tahun 1960 Pasal 21(1): “Hanya warga negara Indonesia yang dapat
mempunyai hak milik.”
- Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015: Memungkinkan perjanjian
pisah harta dibuat setelah menikah, tidak harus sebelum.
- PP
No. 103 Tahun 2015: Mengatur kepemilikan rumah oleh orang asing di
Indonesia.
Dengan mengacu pada sumber hukum yang valid, maka langkah
hukum yang diambil oleh pasangan WNI-WNA menjadi lebih kuat secara legal dan
tidak berisiko di kemudian hari.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah WNA bisa beli rumah di Indonesia?
Secara langsung tidak bisa memiliki hak milik. Namun, WNA
bisa menyewa atau membeli rumah dengan hak pakai untuk jangka waktu
tertentu, asalkan memiliki dokumen resmi tinggal di Indonesia.
Bisakah membuat perjanjian pisah harta setelah menikah?
Bisa, berdasarkan putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.
Prosesnya harus dilakukan melalui pengadilan dengan bantuan notaris.
Apa yang terjadi jika membeli rumah tanpa perjanjian?
Rumah dianggap harta bersama, dan bisa berpotensi disita
jika melanggar aturan kepemilikan asing.
wni menikah dengan wna beli properti: Solusi Aman yang
Perlu Diketahui
Bagi Anda yang sedang dalam kondisi wni menikah dengan wna beli properti,
penting untuk memahami bahwa tidak semua kasus sama. Setiap kondisi pernikahan,
status tinggal WNA, jenis properti, dan lokasi pembelian dapat berdampak besar
terhadap legalitas properti.
Maka dari itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan:
- Notaris
berlisensi,
- Kantor
pertanahan setempat,
- Advokat
yang memahami hukum perdata dan perkawinan campuran.
Dengan cara ini, Anda tidak hanya memenuhi aturan hukum,
tetapi juga melindungi investasi jangka panjang Anda dan keluarga.