Bolehkah WNI Menikah dengan WNA Beli Properti di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

tipsproperti.com - Banyak pasangan campuran antara WNI dan WNA yang bingung mengenai hak kepemilikan properti setelah menikah. Apakah warga negara Indonesia tetap bisa membeli rumah? Bagaimana jika pasangan asing tidak memiliki kewarganegaraan ganda? Dan adakah syarat hukum khusus yang harus dipenuhi?

Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara lengkap dan praktis, berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Informasi ini penting, bukan hanya untuk pasangan WNI-WNA yang sedang merencanakan pembelian rumah, tetapi juga bagi orang tua, pengacara, notaris, dan agen properti.


Bolehkah WNI Menikah dengan WNA Beli Properti di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bolehkah WNI Menikah dengan WNA Beli Properti di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya



Status Kepemilikan Tanah di Indonesia

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa di Indonesia hanya warga negara Indonesia (WNI) yang boleh memiliki tanah dengan hak milik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menyebutkan bahwa hanya WNI yang berhak memiliki tanah dengan status hak milik.

WNA tidak bisa memiliki hak milik atas tanah, namun dapat memegang hak pakai atas properti dengan batas waktu tertentu. Maka dari itu, ketika seorang WNI menikah dengan WNA, persoalan muncul ketika menyangkut harta bersama, termasuk pembelian properti.


Mengapa Status Perkawinan Memengaruhi Hak atas Properti?

Secara hukum, ketika WNI menikah dengan WNA tanpa perjanjian pisah harta, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Artinya, rumah yang dibeli selama masa pernikahan dianggap milik bersama, termasuk milik pasangan WNA.

Inilah titik kritisnya. Karena WNA tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, maka rumah yang dibeli bersama bisa dianggap melanggar hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, tanah bisa disita atau dialihkan ke negara jika ditemukan pelanggaran.


Solusi: Buat Perjanjian Pra Nikah atau Pasca Nikah

Untuk menghindari masalah ini, solusi yang paling tepat adalah membuat perjanjian pisah harta (perjanjian pranikah atau pascanikah). Ini memungkinkan properti yang dibeli atas nama WNI tetap sah dan tidak dianggap harta bersama.

Langkah-langkahnya:

  1. Konsultasi dengan Notaris
    Carilah notaris yang berpengalaman menangani perjanjian pernikahan campuran. Notaris akan membantu menyusun dokumen yang sesuai dengan hukum.
  2. Pendaftaran di Pengadilan Negeri
    Setelah perjanjian dibuat, daftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap. Jika ini dilakukan setelah menikah, harus melalui proses persetujuan pengadilan.
  3. Lampirkan saat transaksi
    Saat membeli rumah, perjanjian ini harus dilampirkan ke dalam akta jual beli sebagai bukti bahwa properti tersebut bukan harta bersama.

Studi Kasus: WNI Beli Rumah Setelah Menikah dengan WNA

Misalnya, Sinta adalah WNI dan menikah dengan David, WNA berkebangsaan Australia. Mereka ingin membeli rumah di Yogyakarta. Tanpa perjanjian pisah harta, rumah tersebut dianggap milik bersama. Jika diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka sertifikatnya bisa dianggap tidak sah dan properti tersebut bisa disita.

Namun jika Sinta dan David membuat perjanjian pisah harta terlebih dahulu, maka Sinta tetap sah membeli properti atas namanya sendiri tanpa risiko hukum.


Risiko Jika Tidak Membuat Perjanjian

Banyak pasangan menganggap remeh hal ini, padahal konsekuensinya bisa sangat serius:

  • Properti disita oleh negara karena dianggap ada unsur kepemilikan asing.
  • Transaksi jual beli ditolak saat akan dijual kembali.
  • Pewarisan bermasalah, karena ada campuran kepemilikan antara WNI dan WNA.
  • Legalitas dokumen tidak diakui oleh notaris atau BPN.

Apa Kata Hukum? (Referensi Peraturan)

  • UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 21(1): “Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.”
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015: Memungkinkan perjanjian pisah harta dibuat setelah menikah, tidak harus sebelum.
  • PP No. 103 Tahun 2015: Mengatur kepemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia.

Dengan mengacu pada sumber hukum yang valid, maka langkah hukum yang diambil oleh pasangan WNI-WNA menjadi lebih kuat secara legal dan tidak berisiko di kemudian hari.


FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah WNA bisa beli rumah di Indonesia?

Secara langsung tidak bisa memiliki hak milik. Namun, WNA bisa menyewa atau membeli rumah dengan hak pakai untuk jangka waktu tertentu, asalkan memiliki dokumen resmi tinggal di Indonesia.

Bisakah membuat perjanjian pisah harta setelah menikah?

Bisa, berdasarkan putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Prosesnya harus dilakukan melalui pengadilan dengan bantuan notaris.

Apa yang terjadi jika membeli rumah tanpa perjanjian?

Rumah dianggap harta bersama, dan bisa berpotensi disita jika melanggar aturan kepemilikan asing.


wni menikah dengan wna beli properti: Solusi Aman yang Perlu Diketahui

Bagi Anda yang sedang dalam kondisi wni menikah dengan wna beli properti, penting untuk memahami bahwa tidak semua kasus sama. Setiap kondisi pernikahan, status tinggal WNA, jenis properti, dan lokasi pembelian dapat berdampak besar terhadap legalitas properti.

Maka dari itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan:

  • Notaris berlisensi,
  • Kantor pertanahan setempat,
  • Advokat yang memahami hukum perdata dan perkawinan campuran.

Dengan cara ini, Anda tidak hanya memenuhi aturan hukum, tetapi juga melindungi investasi jangka panjang Anda dan keluarga.


Previous Post Next Post