Memahami Investasi Properti dalam Perspektif Zakat
tipsproperti.com - Properti telah lama menjadi instrumen investasi yang digemari, baik oleh individu maupun institusi. Namun, tidak semua orang menyadari bahwa hasil dari investasi ini memiliki dimensi kewajiban spiritual: zakat. Dalam Islam, zakat tidak hanya wajib atas harta tunai atau emas, tetapi juga bisa diwajibkan atas hasil dari kepemilikan properti.
![]() |
Zakat Investasi Properti: Panduan Lengkap Sesuai Hukum Islam dan Praktik Kontemporer |
Sebelum membahas lebih lanjut, penting membedakan antara
properti untuk konsumsi pribadi dan properti yang ditujukan untuk memperoleh
keuntungan. Jika rumah dimiliki untuk tempat tinggal pribadi, tidak ada
kewajiban zakat atas rumah tersebut. Namun, jika properti dimiliki untuk
disewakan atau diperjualbelikan, maka hasil atau nilai dari properti tersebut
dapat dikenakan zakat, tergantung pada syarat-syarat tertentu.
Jenis Properti dan Kaitannya dengan Kewajiban Zakat
Terdapat dua jenis umum investasi properti yang berkaitan
dengan zakat:
- Properti
Sewa (Passive Income):
Pemilik memperoleh penghasilan dari penyewaan properti, seperti rumah kos, apartemen, atau ruko. Dalam hal ini, zakat dikenakan atas hasil sewa bersih yang diterima, bukan atas nilai fisik propertinya. - Properti
untuk Diperjualbelikan (Flipping):
Properti dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dalam pandangan fiqh, ini digolongkan sebagai barang dagangan (urudh at-tijarah) dan wajib dizakati jika sudah mencapai nisab dan haul.
Syarat Wajib Zakat Investasi Properti
Agar zakat dikenakan atas investasi properti, harus dipenuhi
beberapa syarat:
- Niat
kepemilikan: Properti disimpan untuk tujuan komersial, bukan konsumsi
pribadi.
- Mencapai
nisab: Nilai atau hasil dari properti harus mencapai nisab (senilai 85
gram emas).
- Telah
berlalu haul: Harta telah dimiliki atau hasilnya telah disimpan selama
satu tahun hijriyah.
- Bersih
dari utang dan kebutuhan pokok: Perhitungan zakat dilakukan atas hasil
bersih, setelah dikurangi utang usaha atau biaya operasional.
Cara Menghitung Zakat untuk Properti Sewa
Untuk properti sewa, zakat dihitung dari pendapatan bersih
yang dihasilkan dalam satu tahun. Rumusnya:
Zakat = 2.5% x (Total pendapatan sewa – biaya operasional tahunan)
Contoh:
Seseorang menyewakan rumah kontrakan dan memperoleh penghasilan Rp100
juta/tahun. Biaya perawatan dan pajak Rp20 juta. Maka zakatnya:
2.5% x (100 juta – 20 juta) = Rp2 juta.
Cara Menghitung Zakat untuk Properti Dagang (Jual Beli)
Jika seseorang memiliki properti dengan niat untuk
diperjualbelikan, maka nilai pasar properti tersebut dihitung saat haul. Jika
nilai tersebut melebihi nisab, maka 2.5% wajib dikeluarkan.
Contoh:
Seorang investor memiliki satu unit rumah yang siap dijual, bernilai Rp800
juta. Karena sudah lewat satu tahun sejak dibeli dan belum dijual, maka
zakatnya:
2.5% x 800 juta = Rp20 juta.
Namun, jika properti tersebut dibeli untuk jangka panjang
dan belum aktif diperjualbelikan, maka zakat tidak dikenakan hingga ada niat
atau proses aktif jual-beli.
Dasar Hukum dan Pendapat Ulama
Dasar hukum zakat properti diambil dari dalil umum zakat
mal, seperti:
- Surah
At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
- Hadis
riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan kewajiban zakat atas harta
perniagaan.
Menurut fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/IV/2014, pendapatan
pasif seperti hasil sewa properti termasuk dalam kategori harta yang wajib
dizakati, selama memenuhi syarat-syaratnya. Pendapat ini juga didukung oleh
ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam kitabnya "Fiqh
az-Zakah".
Beberapa ulama berbeda pendapat soal zakat atas aset tetap
(seperti tanah atau bangunan yang tidak dijual). Mayoritas menyepakati bahwa
zakat tidak dikenakan atas aset tersebut, melainkan atas hasil dari
penggunaannya (seperti sewa).
Pengalaman Praktis dan Studi Kasus
Seorang investor properti bernama Pak Hasan memiliki dua
ruko di Malang yang disewakan. Setiap bulan ia menerima Rp10 juta dari
keduanya. Dalam setahun, ia menerima Rp120 juta. Setelah dikurangi biaya
perawatan, pajak, dan biaya agen, ia memperoleh Rp100 juta bersih. Maka zakat
yang wajib dikeluarkan oleh Pak Hasan adalah:
2.5% x 100 juta = Rp2,5 juta/tahun.
Sebaliknya, Bu Sari membeli satu unit properti untuk dijual
kembali. Setelah 18 bulan, properti tersebut belum terjual. Namun karena
nilainya sudah melebihi nisab dan sudah haul, maka ia tetap harus mengeluarkan
zakat berdasarkan nilai pasar properti saat ini.
Di Mana dan Bagaimana Menyalurkan Zakat Investasi Properti
Zakat dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS,
LAZISMU, Dompet Dhuafa, atau lembaga zakat lokal. Beberapa investor properti
juga memilih menyalurkan langsung ke mustahik (penerima zakat) seperti:
- Fakir
miskin di sekitar lokasi properti.
- Anak
yatim dan dhuafa.
- Program
pembangunan rumah layak huni.
Menunaikan zakat
investasi properti secara tepat bukan hanya kewajiban agama, tetapi
juga bentuk tanggung jawab sosial sebagai pemilik aset. Dengan membayar zakat,
keuntungan yang diperoleh menjadi lebih bersih dan berkah, serta ikut mendorong
distribusi kekayaan yang adil.
Tips agar Tidak Lupa Bayar ZakatB
- buat catatan pendapatan dan biaya operasional secara berkala.
- Gunakan
reminder tahunan untuk haul.
- Konsultasikan
nilai zakat ke lembaga terpercaya.
- Bila
bingung menghitung, gunakan kalkulator zakat online atau aplikasi resmi
BAZNAS.
Kesalahan Umum dalam Menunaikan Zakat Properti
- Menganggap
properti tidak dikenakan zakat sama sekali.
- Tidak
membedakan antara properti konsumtif dan properti produktif.
- Lupa
atau sengaja tidak menghitung hasil sewa tahunan.
- Menunda
hingga bertahun-tahun hingga nilainya membesar.
Padahal Islam mengajarkan bahwa zakat adalah hak orang lain yang tertahan. Maka dari itu, penting bagi pemilik aset untuk memahami dan menunaikan zakatnya secara berkala.