tipsproperti.com - Properti merupakan salah satu bentuk harta yang nilainya terus meningkat dari waktu ke waktu. Namun, banyak pemilik aset properti yang belum memahami secara menyeluruh bagaimana hukum zakat berlaku atas jenis harta ini. Apakah rumah pribadi wajib dizakati? Bagaimana dengan rumah kontrakan atau tanah kosong yang belum dimanfaatkan?
Artikel ini membahas tuntas segala aspek seputar zakat atas properti, dengan merujuk pada panduan fikih zakat kontemporer, serta fatwa-fatwa yang berlaku di Indonesia dan internasional. Tujuannya adalah untuk membantu umat Islam memahami kapan zakat properti wajib ditunaikan, berapa besarannya, dan bagaimana cara perhitungannya.
Zakat properti merupakan zakat yang dikenakan atas
kepemilikan aset properti seperti rumah, ruko, tanah, apartemen, gedung, atau
bangunan lainnya. Namun, tidak semua bentuk kepemilikan properti otomatis
terkena kewajiban zakat. Hal ini tergantung pada:
- Jenis
penggunaannya (apakah untuk tempat tinggal pribadi atau untuk tujuan
investasi),
- Nilai
pasar dan produktivitasnya, serta
- Lama
waktu kepemilikan (haul).
Secara umum, zakat atas properti tergolong ke dalam zakat
maal, yakni zakat atas harta benda selain hasil pertanian dan ternak.
untuk Rumah
Tinggal vs. Properti Produktif
🏠 Rumah Pribadi
Rumah yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti tempat
tinggal utama, tidak dikenakan zakat, meskipun nilainya sangat tinggi.
Alasannya, rumah ini dianggap sebagai kebutuhan pokok (hajat asasi) dan bukan
harta produktif.
🏢 Properti Investasi atau
Disewakan
Sebaliknya, properti yang dimiliki untuk tujuan komersial,
seperti disewakan, diperjualbelikan, atau disimpan dengan harapan kenaikan
harga (capital gain), bisa menjadi objek zakat. Jenis zakatnya tergantung pada
bentuk pemanfaatannya:
- Jika
disewakan: zakat dikenakan atas hasil sewa (seperti zakat
penghasilan).
- Jika
diperjualbelikan: zakat dikenakan atas nilai properti sebagai
barang dagangan (seperti zakat tijarah).
✅ Syarat Properti yang Wajib
Dizakati
Berdasarkan prinsip fikih zakat kontemporer dan fatwa dari
DSN MUI, berikut syarat wajibnya zakat properti:
- Milik
penuh: Aset berada di bawah kepemilikan dan kontrol pemiliknya.
- Produktif
atau untuk diperjualbelikan.
- Telah
mencapai haul (1 tahun hijriah).
- Telah
mencapai nisab: jika berupa aset produktif atau komersial, nilai pasar
minimal setara 85 gram emas.
✅ Contoh Perhitungan
📌 Simulasi 1: Rumah
Disewakan
Pak Arif memiliki rumah kontrakan yang disewakan Rp 40 juta
per tahun. Biaya perawatan tahunan sebesar Rp 5 juta.
Penghasilan bersih: Rp 35 juta
Nisab zakat maal (asumsi harga emas Rp 1.000.000): Rp 85 juta
Karena belum mencapai nisab, belum wajib zakat.
Tapi jika Pak Arif memiliki 3 rumah serupa, total
penghasilan bersihnya Rp 105 juta — maka sudah wajib zakat sebesar 2,5% dari
penghasilan bersih:
Rp 105.000.000 × 2,5% = Rp 2.625.000 per tahun
📌 Simulasi 2: Tanah
Dijual
Ibu Dini memiliki sebidang tanah yang dibeli untuk dijual
kembali. Setelah 1 tahun, nilai pasar tanah tersebut Rp 400 juta.
Karena properti tersebut niatnya untuk diperjualbelikan,
maka diperlakukan seperti barang dagangan:
Rp 400.000.000 × 2,5% = Rp 10.000.000 per tahun
✅ Pendapat Ulama dan Lembaga
Resmi
Fatwa-fatwa kontemporer dari lembaga seperti Majelis
Ulama Indonesia (MUI), Baznas, dan Dompet Dhuafa sejalan
dengan pandangan bahwa properti yang dimiliki untuk investasi, perdagangan,
atau disewakan wajib dizakati dengan syarat tertentu.
Dalam kitab Fiqhuz Zakah karya Dr. Yusuf al-Qaradawi
juga ditegaskan bahwa properti yang dimiliki bukan untuk tempat tinggal dan
digunakan sebagai sumber pendapatan harus dikenai zakat.
✅ Penjelasan Mengenai Nisab dan
Haul
Nisab zakat properti sama dengan nisab zakat maal, yaitu setara
85 gram emas. Haul dihitung berdasarkan kepemilikan selama satu tahun
hijriah yang stabil dan produktif.
Jika dalam satu tahun terjadi peningkatan atau penurunan
nilai, maka zakat dihitung dari nilai pasar terakhir di akhir tahun hijriah.
✅ Tanya Jawab Singkat: FAQ Zakat
Properti
Q: Apakah rumah pribadi wajib zakat?
A: Tidak. Rumah yang digunakan untuk tempat tinggal sendiri tidak wajib
dizakati.
Q: Bagaimana dengan tanah kosong?
A: Jika tanah tersebut disimpan untuk investasi dan nilainya telah mencapai
nisab, maka wajib zakat. Jika hanya dibiarkan tanpa dimanfaatkan, terdapat
perbedaan pendapat.
Q: Apakah saya harus menzakatkan rumah warisan?
A: Jika rumah warisan dimiliki secara penuh dan digunakan untuk disewakan, maka
wajib dizakati atas penghasilan sewanya.
✅ Zakat Properti Termasuk Zakat
Maal
Perlu ditegaskan kembali bahwa maal.
Ini artinya, properti — bila digunakan sebagai aset produktif, disewakan, atau
dijadikan objek perdagangan — akan dikenakan zakat sesuai ketentuan zakat harta
lainnya.
Memahami prinsip ini penting agar setiap Muslim mampu
menunaikan kewajiban zakatnya dengan penuh kesadaran, bukan hanya karena
tuntutan agama, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
✅ Pentingnya Konsultasi dan
Transparansi
Zakat atas properti kadang membutuhkan pertimbangan lebih
lanjut. Misalnya:
- Penilaian
harga pasar properti yang fluktuatif.
- Perbedaan
antara aset aktif vs pasif.
- Legalitas
kepemilikan (properti atas nama orang lain, warisan yang belum dibagi,
dsb.).
Karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan amil
zakat profesional atau ustadz yang memahami fiqih muamalah agar perhitungan
dan niat zakat benar-benar sah.
✅ Siapa yang Wajib Membayar Zakat
Properti?
Setiap Muslim yang:
- Baligh,
berakal, merdeka.
- Memiliki
properti secara penuh.
- Properti
tersebut termasuk kategori produktif/investasi.
- Nilainya
mencapai nisab dan telah mencapai haul.
✅ Penutup: Jadikan Zakat Sebagai
Investasi Akhirat
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan bentuk
tanggung jawab moral dan sosial. Dalam konteks properti, zakat juga merupakan
upaya menyucikan harta dan menjaga keberkahannya. Jika kamu memiliki rumah yang
disewakan, apartemen yang dijual, atau tanah yang disimpan sebagai aset, jangan
lupa untuk menghitung dan menunaikan zakatnya dengan benar.
Semakin banyak umat Muslim yang sadar dan menunaikan zakat
secara tepat, maka semakin kuat pula fondasi ekonomi umat.